Khusus bagi pekerja yang mengalami PHK dengan masa kerja satu tahun maka berhak atas manfaat JKP. Manfaat JKP dapat diberikan kepada pekerja selama enam bulan.
“Yang di PHK yah bukan mengundurkan diri. Tiga bulan pertama akan mendapatkan 40 persen dari gajinya dengan batasan upah Rp5 juta. Sementara untuk tiga bulan berikutnya akan mendapatkan upah 20 persen,” Min memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post