Karena sesungguhnya Islam hanya mengakui hubungan darah (nasab) seseorang lewat jalinan pernikahan yang sah. Walaupun secara biologis bahwa anak tersebut terlahir dari benih sang ayah. Karena, mayoritas ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah tak boleh dinasabkan pada ayahnya. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah saw., “Status (kewalian) anak adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina (dihukum) batu” (Muttafaq ‘alaih).
Sulit memang menjauhkan para remaja maupun orang dewasa dari budaya liberal, jika masih banyak faktor yang mendorong ke arah tersebut.
Oleh karena itu, hal tersebut membutuhkan tiga hal, yakni adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan tak ketinggalan peran negara dalam mewujudkan insan yang bermoral dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sehingga ke depannya tidak sulit menjadikan generasi yang memiliki budi pekerti yang luhur. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(***)
Penulis adalah Guru Asal Konawe
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post