Kasus ini telah dilaporkan oleh Section Head CR FIFGROUP, Raymandho S, pada 25 Juni 2024 di Polsek Mandonga, dan sudah masuk ke dalam tahap P-21, yang artinya hasil penyelidikan sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Modus Operandi
Pelaku, yang berstatus sebagai debitur, menggunakan fasilitas pembiayaan dari FIFGROUP untuk memperoleh sepeda motor yang kemudian dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari kreditur.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 372 KUHP, Subs. Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang R.I. No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Cabang FIFGROUP Kendari, Jhonny Tappang menghimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Kendari dan sekitarnya, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, setiap tindakan yang merugikan pihak lain tentu akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Discussion about this post