Tindakan ini jelas melanggar Pasal 372 KUHP, Subs. Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang R.I. No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Cabang FIFGROUP Kendari, Jhonny Tappang menghimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Kendari dan sekitarnya, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, setiap tindakan yang merugikan pihak lain tentu akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kehadiran FIFGROUP di Kota Kendari bertujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui fasilitas pembiayaan yang kami sediakan. Untuk mencapai misi ini, kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Jhonny dalam keterangannya, Selasa 10 September 2024.
FIFGROUP berharap agar seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan terus menjaga kerja sama yang baik antara masyarakat dan lembaga keuangan, demi terciptanya kondisi yang aman dan tertib.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post