Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.
Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media online, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
Selanjutnya, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).
Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).
Dewan Pers Dukung Citizen Journalism
Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini, semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak. Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat.
Beberapa kasus menunjukkan eksistensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.
Dengan pesatnya perkembangan citizen journalism di Indonesia, Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga, akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism yang dinilai bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.
“Citizen Journalism bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tinggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.
“Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji, supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.
Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga, akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan mendorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post