Ikan yang berada di perairan dengan kedalaman 16 sampai 20 meter di bawah permukaan laut dengan jarak antara 8 sampai 12 mil dari pantai. Untuk menangkap ikan tersebut bisa andalkan kapal nelayan. Tentu, melalui modernisasi alat tangkap dan perbesar Gross Ton Kapal.
Maka, visi misi Anies-Muhaimin yang membuat nelayan kepincut mendukungnya, yakni pengadaan kapal nelayan berukuran 30 Gross Ton keatas disertai alat tangkap lengkap maupun peralatan melautnya. Karena itu, komitmen Anies-Muhaimin dalam hidupkan nelayan dan jamin ketersediaan bahan baku UPI.
Rezim Jokowi telah mematikan UPI-UPI di Indonesia, larangan penggunaan alat penangkap ikan merugikan industri surimi yang selama ini berkembang pesat. Surimi yang merupakan bahan pangan olahan daging ikan yang dihaluskan hingga membentuk seperti pasta.
Anies-Muhaimin dalam visi Agro Maritim-nya meningkatkan pertambahan nilai ekspor dari industri UPI yang mencapai 200 juta dollar AS/tahun. Dengan larangan alat tangkap, Indonesia kehilangan potensi penjualan nilai ekspor manufaktur sebesar itu. Industri UPI andalkan bahan baku dari ikan yang ditangkap oleh nelayan untuk diolah yang dikemas dalam plastik dengan keadaan beku sebelum dilelehkan dan diolah menjadi makanan.
Nelayan merupakan penentu berlangsungnya Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang menyerap hasil tangkapan ikan nelayan sekitar 70% untuk pangsa ekspor. Kedepan, manufaktur atau hasil olahan UPI untuk ekspor harus kembali menggeliat dan berkembang. Data total produksi UPI di Bitung capai 25.778 ton, tumbuh sekitar 18 persen.
Potensi ekspor manufaktur ini, tidak dilihat oleh rezim Jokowi sebagai faktor pertumbuhan ekonomi. Rezim hanya menyandera perusahaan UPI berskala menengah dan kecil sehingga berkurang produktifitas utilisasinya.
Kedepan, Anies Baswedan dengan kebijakan Agro Maritim akan merubah pola manajemen pasokan bahan baku Unit Pengolahan Ikan (UPI) sehingga bisa meningkat.(***)
Penulis: Ketua Umum Gema Pelaut AMIN dan Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post