“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Jelas para kadis melanggar pasal 2 dan 3 UU tipikor. Kerugian negara sangat besar jika diakumulasi beberapa kadis yang terlibat,” ujat Shul.
Menururnya, dalam pasal 2 ayat 1, UU Tipikor menyatakan setiap orang yang secara sadar melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Shul.
Sedangkan pada pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Discussion about this post