“Atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Shul.
Sedangkan pada pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Shul.
Menanggapi aksi damai FKM-PKP tersebut, pihak Kejati Sultra mengaku akan segera menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post