Menurutnya, selain tak memiliki IUP produksi, CV. Tanggobu Jaya juga mengeruk tanah diatas lahan yang sedang dalam perkara hukum.
“Bareskrim Mabes Polri telah memasang police line atas dugaan aktivitas di dalam kawasan dilahan tersebut. Saat ini masih ditangani oleh penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri di bawah pimpinan Kombes Pol. Pipit Rismanto,” beber Budianto.
Saat ini, katanya, CV. Tanggobu Jaya sudah mengoperasikan atau mengangkut matrial tanah timbunan dengan ratusan kendaraan besar dan dikirim ke PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berada di Morosi.
Senada, Kordinator Divisi Pergerakan Forsemesta Sultra, Oschar Sumardin menegaskan, pihaknya menduga telah terjadi “perzinahan” dari aktivitas ilegal oleh CV. Tanggobu Jaya.
View this post on Instagram
Sebab, telah dilakukan pembiaran oleh instansi terkait, diantaranya Dinas ESDM Provinsi Sultra. Dimana CV. Tanggobu Jaya leluasanya melakukan pertambangan tanah urug secara ilegal.
Discussion about this post