Parahnya lagi, PT. OSS mengumumkan bahwa CV. Tanggobu Jaya sebagai pemenang lelang untuk mensuplay tanah timbunan guna memenuhi kebutuhan perusahan asing tersebut.
“Direktur CV. Tanggobu Jaya sudah ditetapkan tersangka. Tapi tiba-tiba perusahaan ini dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk mensuplay tanah timbunan di perusahaan asing tersebut. Ini patut diduga ada lobi-lobi yahudi yang dilakukan PT. OSS,” tegas Oschar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Sultra, Laode Suhadar membenarkan jika CV. Tanggobu Jaya tak memiliki IUP produksi.
“CV. Tanggobu Jaya baru mengantongi IUP eksplorasi,” katanya.
Terkait tuntutan massa aksi, Laode Suhadar mengatakan, dirinya tak bisa memutuskan apakah akan menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya.
“Kalau soal rekomendasi itu bukan kewenangan saya, melainkan domain pimpinan. Olehnya itu, nanti saya akan sampaikan dulu kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan,” tukas Laode Suhadar.
Untuk diketahui, CV. Tanggobu Jaya bekerjasama dengan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang tertuang dalam kontrak Nomor 001/OSS-TJ/III/2020.
Discussion about this post