Meski demikian, Taufik Rere tak menampik jika memang La Ode Kini selaku Pjs Kades Wantiworo terbukti secara hukum maka ada proses pembinaan pada tahapan tentang penyelenggara negara, dalam hal ini pemda, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 6. Dimana legislasi itu dikembalikan kepada daerah.
“Jadi leading sektornya ada di Bawasda yang melakukan auditor. Jika hasil dari Bawasda tidak bisa dilakukan pembinaan dan pengembalian, jika terbukti ada kerugian negara, maka pihak Bawasda bisa melakukan rekomendasi kepada instansi terkait yakni Kejaksaan dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tegas Akbar Taufik.
Ia berharap, Polres Muna segera memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Kades Wantiworo, La Ode Kiji.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post