Menurutnya, laporan yang dimasukan pihaknya merupakan bentuk upaya pembelajaran bagi rekan-rekan aktivis agar lebih mengedepankan integritas dan pengetahuan yang cerdas.
“Ketika melihat kasus tidak serta merta mereka melaporkan begitu saja, tapi butuh investigasi secara matang lewat tingkatan desa. Saya anggap ini adalah kekeliruan,” ujar Akbar Taufik.
“Jangan melaporkan seseorang tanpa adanya investigasi dan data base dan itulah yang dikatakan pencemaran. Kalau saya mengistemasi dari pernyataan La Ode Muliadi di media itu hanya bergulir di kepentingan politik sesaat, politik temporer,” Akbar Taufik menambahkan.
Meski demikian, Taufik Rere tak menampik jika memang La Ode Kini selaku Pjs Kades Wantiworo terbukti secara hukum maka ada proses pembinaan pada tahapan tentang penyelenggara negara, dalam hal ini pemda, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 6. Dimana legislasi itu dikembalikan kepada daerah.
“Jadi leading sektornya ada di Bawasda yang melakukan auditor. Jika hasil dari Bawasda tidak bisa dilakukan pembinaan dan pengembalian, jika terbukti ada kerugian negara, maka pihak Bawasda bisa melakukan rekomendasi kepada instansi terkait yakni Kejaksaan dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tegas Akbar Taufik.
Ia berharap, Polres Muna segera memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Kades Wantiworo, La Ode Kiji.
Discussion about this post