Rusdianto bahkan menilai, pembangunan pagar laut di Tangerang, Bekasi, Maros Sulsel, Serang, Lampung, Bali, dan Sidoarjo juga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Undang-undang tersebut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem serta melibatkan masyarakat pesisir dalam setiap proses pembangunan. Namun, hal tersebut diabaikan dalam proyek pagar laut yang telah berjalan dan buat kegaduhan publik. Intinya pihak pemerintah harus bertanggung jawab secara moril dan politik terutama Menteri KKP ini yang telah menjabat hampir 5 tahun,” paparnya.
Olehnya itu, kegentingan mencopot Menteri KPP adalah sesuatu paling penting dan mendesak. Pasalnya, kalau masih Sakti Wahyu Trenggono menjadi Menteri KKP, kata Rusdianto, tidak akan terjadi perubahan struktur dan pendekatan kesejahteraan nelayan dan perlindungan terhadap masyarakat pesisir.
“Kita tahu selama ini Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bukan berlatarbelakang nelayan sehingga sangat wajar dia tidak mengerti tentang kelautan dan perikanan maupun tentang nelayan itu sendiri. Sehingga kebijakannya pun selalu memakai pendekatan oligarki atau perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar,” pungkas Rusdianto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post