Oleh: Rusdianto Samawa
“Ada benturan keras antara lingkungan hidup dengan sosial ekonomi masyarakat pesisir. Terutama pada aktivitas nelayan dalam melaut. Selama 10 tahun ini, nelayan di doktrin melanggar lingkungan, merusak kawasan konservasi, pengunaan alat tangkap tak ramah lingkungan. Benturan keras ini, lahirkan poros baru dengan pemisahan diri sesuai kelompok oleh nelayan secara ekstrem. Akhirnya, penegakan hukum yang bar-baran sebagai solusi pendek, yakni masyarakat pesisir menjadi korban tangkap menangkap, peras memeras, penembakan, pembunuhan. Intinya, Adil Makmur itu jauh panggang dari api. Jauh dari kata “Welfare Fishing.”
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengusung visi Indonesia Adil Makmur untuk Semua. Hal ini spirit lama dalam UUD 1945, tapi terasa baru dan mengalami euforia kebaruan pikiran. Visi-Misi AMIN ini, semacam selancar kembali dalam ingatan masa-masa sejarah dan tujuan berdirinya bangsa Indonesia.
Pasangan AMIN dapat dikonfirmasi, murni mengambil intisari para pendiri bangsa. Tentu, visi itu terdapat dalam UUD 1945. Tetapi terasa berada dalam masa perjuangan. Seolah Kata “Indonesia Adil Makmur” itu baru kali ini ada. Ternyata baru sadar bahwa bangsa ini terjajah oleh pemimpinnya sendiri. Karena selama 10 tahun ini, kata “Adil Makmur” itu dibenamkan oleh sikap pemimpin yang tak paham sejarah.
Ada kerinduan selama 10 tahun ini, terhadap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan lingkungan hidup. Tentu, visi “Indonesia Adil Makmur” tak akan hadir sebagai denyut nadi. Apabila keduanya: sosial ekonomi dan lingkungan hidup saling bertentangan.
Selama 10 tahun rezim sekarang berkuasa, aspek penting lingkungan hidup diabaikan dengan menghapus fungsi analisis dampak lingkungan dalam pembangunan sebagaimana dalam Undang-Undang Omnibuslaw. Sebaliknya, kepentingan oligarki yang di dahulukan dalam persentase yang lebih besar. Artinya, aspek lingkungan sama sekali tak dipertimbangkan dalam kebijakan pembangunan.
Selama ini, harmonisasi regulasi soal hubungan sosial ekonomi dan ekologi dibuang. Padahal penting sekali. Karena, dipaksa doktrin lingkungan dijadikan sentimen nasionalisme sehingga aspek Keberlanjutan sosial ekonomi dikurangi. Dampaknya, iklim usaha kegiatan masyarakat terabaikan. Sebenarnya keduanya tak bisa dipertentangkan. Karena berbicara keberlanjutan sosial ekonomi sudah pasti perhatikan aspek lingkungan.
Begitu juga, sektor kelautan-perikanan. Aspek lingkungan hidup cukup penting dan emergency untuk ditata ulang. Sementara, aspek sosial ekonomi masyarakat pesisir kian terdesak karena penambahan populasi penduduk. Sehingga tingkat pemanfaatan sumber daya perikanan perlu dioptimalkan secara baik dan benar. Tentu, tujuannya pemenuhan konsumsi pangan dan distribusi hasil kegiatan aktivitas di laut: perikanan tangkap maupun budidaya.
Catatan penting perlu pertimbangan harmonisasi aspek sosial ekonomi dan lingkungan hidup adalah: pertama, industri pengolahan ikan di Indonesia terdiri dari 636 Usaha Pengolahan Ikan (UPI) skala besar dan 36 ribu UPI skala kecil atau rumah tangga dengan teknologi sederhana.
Salah satu industri pengolahan ikan yang cukup berkembang di Indonesia yaitu industri pengalengan ikan seperti Surimi. Pada 2015, industrinya mencapai 41 perusahaan dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 46.500 orang dan nilai investasi sebesar Rp.1,91 triliun.
Kapasitas terpasang industri mencapai 630 ribu ton dengan nilai produksi 315 ribu ton (utilisasi produksi hanya 50 persen). Sedangkan, nilai ekspor ikan dalam kaleng mencapai US$ 26 juta dengan nilai impornya sebesar US$ 1,6 juta. Faktor industri penting dilakukan penataan ulang dan evaluasi lingkungannya.
Discussion about this post