Sementara itu, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marrison Hasudungan Hutasoit yang merupakan narasumber dalam seminar tersebut mengatakan, pihaknya terus mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan, termasuk kesadaran diri atau pencegahan agar terhindar dari jebakan investasi illegal.
Salah satunya dengan meminta masyarakat selalu mengingat 2L, yakni legal dan logis.
“Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk atau layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi atau otoritas terkait menyatakan illegal, jangan gunakan produk tersebut” tegas Ridhony.
Ditempat yang sama, narasumber lainnya, Dosen Fakultas Ilmu Hukum UHO, Asri Sarif mengatakan, dalam perspektif hukum, hubungan atau relasi antar pihak yang terkait dalam investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Discussion about this post