“Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk atau layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi atau otoritas terkait menyatakan illegal, jangan gunakan produk tersebut” tegas Ridhony.
Ditempat yang sama, narasumber lainnya, Dosen Fakultas Ilmu Hukum UHO, Asri Sarif mengatakan, dalam perspektif hukum, hubungan atau relasi antar pihak yang terkait dalam investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, upaya penyelesaian dalam ranah investasi cenderung pada opsi pilihan secara perdata.
“Ketika anda akan memecahkan masalah terhadap investasi ilegal, yang harus anda lakukan adalah bagaimana hubungan hukumnya antara pelaku usaha dengan konsumennya. Perlu diingat, pilihan investasi adalah akibat tindakan kita, jadi selalu ada konsekuansi atau tanggung jawab atas pilihan tersebut,” ungkap Asri.
Untuk diketahui, seminar atau edukasi ini hanya dihadiri 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal itu dilakukan guba mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post