Menurutnya, kini berkas perkara La Ompu dan 11 tsk lainnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Namun, terkait jadwal sidang, pihaknya masih menunggu pemberitahuan PN.
“Mereka dituntut dengan pasal 303 ayat 1. Khusus Samirudin di subsider dengan pasal 56 bagian ke dua. Artinya yang bersangkutan disangkakan karena sengaja memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan,” tutup Baso.
Untuk diketahui, sebelumnya La Ompu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sejak bulan Juni 2020 atas dugaan kasus judi banting koin di halaman rumahnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran adik orang nomor wahid di Wakatobi ini tidak di tahan.
Discussion about this post