Sebelumnya, DPRD Morowali pada 18 Mei 2022 lalu mengadukan dugaan maladministrasi lahirnya izin Tersus PT Tiran Indonesia ke Kemenhub RI. Namun, aduan tersebut tak kunjung mendapatkan respon apa-apa.
Padahal, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi yang membawa langsung pengaduan terkait PT Tiran Indonesia kala itu telah diterima baik oleh Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo.
Dengan tidak diresponnya aduan DPRD Morowali usai melewati 10 hari masa kerja, menurut Kuswandi, hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Kuswandi lantas mengungkapkan sejumlah dalilnya. Kata politikus Partai NasDem itu, alasan pelaporan ke Ombudsman karena tindakan Kementerian Perhubungan terkesan membiarkan aktivitas PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sementara di sisi lain, adalah kewajiban Menhub yang harus mengevaluasi aktivitas PT Tiran Indonesia karena tidak menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia yang secara substantif melaksanakan aktivitas bongkar muat bukan pada objek yang telah ditetapkan yakni di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Discussion about this post