Kuswandi lantas mengungkapkan sejumlah dalilnya. Kata politikus Partai NasDem itu, alasan pelaporan ke Ombudsman karena tindakan Kementerian Perhubungan terkesan membiarkan aktivitas PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sementara di sisi lain, adalah kewajiban Menhub yang harus mengevaluasi aktivitas PT Tiran Indonesia karena tidak menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia yang secara substantif melaksanakan aktivitas bongkar muat bukan pada objek yang telah ditetapkan yakni di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seharusnya, dengan fakta PT Tiran Indonesia yang hingga saat ini masih beroperasi melakukan bongkar muat di atas jetty yang berada di Desa Matarape maka tak ada pilihan lain Kemenhub RI harus mencabut izin yang telah dikeluarkannya.
“Untuk itu, agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum sudah sepatutnya Ombudsman memberikan rekomendasinya. Sebab, keberadaan Tersus PT Tiran di Matarape tidak mempunyai legalitas,” pungkas Kuswandi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post