“Rakyat yang sekarang membayar ONH umumnya orang-orang yang berpenghasilan pas-pasan. Mereka adalah orang-orang kecil, seperti pedagang bakso, tukang ojek, guru honorer yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk ditabungkan dalam ONH. Jadi, kalau ONH naik menjadi 69 juta rasanya masih terlalu tinggi. Itu sebabnya Fraksi Gerindra di Komisi VIII meminta untuk berunding lagi dengan pemerintah guna membicarakan masalah ini. Sehingga masyarakat yang sudah menabung ONH tidak mengurungkan niatnya untuk berhaji,” tambah Wakil Ketua MPR itu.
Muzani mengatakan, partai politik adalah wadah menempa bagi calon-calon pemimpin mendatang. Untuk itu, Partai Gerindra akan terus belajar dari partai politik lainnya yang telah lebih dulu berkuasa. Belajar untuk bagaimana melayani rakyat sebaik-baiknya dan bagaimana mengelola kekuasaan yang dimaksudkan untuk kepentingan rakyat.
“Karena itu dalam usia 15 tahun Partai Gerindra, kami akan terus belajar menjadi partai politik yang baik dalam melayani rakyat. Berusaha menjadi partai politik yang bisa mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Kami ingin belajar dari partai politik yang sebelumnya sudah berkuasa. Kami ingin belajar dari PDIP, PKB, Golkar, PAN, NasDem, Demokrat, PPP, dan PKS. Kami merasa bahwa pembelaan terhadap orang-orang lemah harus serius. Dan Pak Prabowo mentekadkan diri bahwa jabatan presiden yang nantinya akan diraih itu dimaksudkan sebagai alat perjuangan untuk orang-orang kecil,” tutur Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Muzani menambahkan, mudah-mudahan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Lampung bisa menerima Partai Gerindra dengan tangan terbuka. Jangan pernah menganggap Gerindra sebagai rival abadi.
“Karena sesungguhnya membangun Lampung, membangun Indonesia tidak mungkin bisa dilakukan dengan hanya satu kekuatan partai politik. Melainkan harus bersama-sama sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang sejahtera, adil, dan makmur sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa kita terdahulu,” tutup Muzani.
Discussion about this post