PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan akan digelar di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, 7 Juli 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Dalam PKPU tersebut, cukup kompleks mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Seperti pada Pasal 57 PKPU 6/2020 dibuatkan, ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada 2020. Diantaranya pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog.
Pada Pasal 58 disebutkan, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup, membatasi jumlah peserta serta diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.
Namun, partai politik (parpol) atau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring (online). Bahkan meniadakan kampanye akbar untuk daerah kategori zona merah (rawan) Covid-19.
Melihat kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sultra menilai perlu adanya pengaturan kampanye di media sosial (medsos). Apalagi, saat ini Sultra telah masuk dalam kategori zona merah Covid-19.
Discussion about this post