Lanjut dia, ada dua permasalahan soal paham keagamaan. Pertama, bermasalah secara aqidah. Kedua, bermasalah secara konstitusi.
“Jika aqidah lemah maka akan mempengaruhi keyakinan kita. Disitulah kemudian muncul permasalahan soal paham keagamaan. Sedangkan bermasalah secara konstitusi berarti menentang Pancasila dan UUD 1945,” ungkap Pendais.
Kepala Seksi Bina Paham Keagamaan Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama RI, Idrianto Faishal mengungkapkan, ada tiga tantangan aktual keagamaan kebangsaan yaitu berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrim) dengan mengesampingkan martabat kemanusiaan.
Berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik. Dan berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dalam dokumen persaudaraan kemanusiaan Abu Dhabi Declaration 4 Februari 2019 disebutkan jika musuh kita saat ini sesungguhnya adalah ekstremisme akut, hasrat saling memusnahkan, perang, intoleransi serta rasa benci diantara sesama manusia yang semuanya mengatasnamakan agama,” ucap Idrianto.
Discussion about this post