Tujuan kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah (upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil).
“Hak cuti tetap ada, status karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada (bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan), tenaga kerja asing tidak bebas masuk (harus memenuhi syarat dan peraturan), dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan (pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya),” bebernya.
Ia menegaskan, pihaknya merasa perlu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat di Sultra bahwa arah dan tujuan dari setiap kebijakan pembangunan telah, sedang, dan hendak dijalankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku pemegang mandat rakyat semata-mata untuk membawa kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran rakyat.
“Saya mengajak kepada kita semua sebagai sesama anak negeri, sebagai sesama komponen bangsa untuk selalu menyikapi secara sehat, cerdas, dan bijaksana atas setiap persoalan bangsa,” tegasnya.
Ali Mazi juga mengajak semua lapisan masyarakat agar senantiasa berpikir jernih dan positif, untuk kemudian bertindak produktif dan bertanggungjawab dengan selalu mengedepankan semangat kebersamaan.
“Hindarilah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan disharmonisasi dan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Mari bersama menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, damai, dan kondusif, sebagai salah satu sumbangsih berharga dan sekaligus menjadi modal yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan bangsa. Terkhusus membangun daerah Sultra kita cintai bersama secara berkelanjutan,” terang Ali Mazi.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post