“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks sehingga menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ulasnya.
Ia menambahkan, UU Ciptaker dibentuk sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.
Selanjutnya, pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
Pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk setidaknya dua hal. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, antara lain, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Tujuan kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah (upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil).
“Hak cuti tetap ada, status karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada (bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan), tenaga kerja asing tidak bebas masuk (harus memenuhi syarat dan peraturan), dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan (pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya),” bebernya.
Ia menegaskan, pihaknya merasa perlu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat di Sultra bahwa arah dan tujuan dari setiap kebijakan pembangunan telah, sedang, dan hendak dijalankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku pemegang mandat rakyat semata-mata untuk membawa kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran rakyat.
Discussion about this post