PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) sinergitas kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Omnibus Law tentang Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Jumat 16 Oktober 2020.
Gubernur Ali Mazi mengatakan Rakor bersama bupati walikota merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat 9 Oktober 2020.
Menurut Ali Mazi, pihaknya telah menindaklanjuti rapat itu dengan menggelar Rakor bersama unsur Forkopimda Sultra. Hasil yang disepakati, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi.
Dikatakannya, pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 lalu.
Ia berharap, dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, diharapkan agar para bupati walikota ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Ciptaker lingkup kabupaten kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada masing-masing daerah.
Lanjut dia, bupati walikota dapat membentuk tim sosialisasi ini hingga ke level pemerintahan terbawah sampai pada RT/RW.
“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks sehingga menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ulasnya.
Ia menambahkan, UU Ciptaker dibentuk sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.
Selanjutnya, pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
Pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk setidaknya dua hal. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, antara lain, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Discussion about this post