<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa bakal menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) di Kendari, Kamis 23 Juni 2022. Kedua kepala daerah itu akan menandatangani MoU tentang kerja sama pembangunan daerah, yang selanjutnya diturunkan menjadi MoU antar OPD masing-masing daerah. Setidaknya, ada 13 MoU yang akan ditandatangani kedua belah pihak dalam hal kerja sama dagang dan investasi lintas sektoral. Hal itu mengemuka dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kerja sama dengan Provinsi Jatim yang digelar di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin 20 Juni 2022 malam. Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Suharno membahas soal persiapan pelaksanaan kerjasama bersama dengan seluruh OPD. Dalam rapat tersebut, Suharno mengatakan, kerja sama Jatim-Sultra diawali dengan Surat Gubernur Jatim pada 7 Juni 2022 tentang Permohonan Kerja Sama Daerah. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat virtual antara Pemprov Sultra dan Jatim pada 13 Juni 2022 lalu guna membahas draf kesepakatan bersama. "Payungnya adalah MoU antara Provinsi Sultra dan Jatim dengan substansi MoU yang nanti pasal per pasal dikonfirmasi terkait apa yang akan dikerjasamakan," kata Suharno dalam siaran persnya. Selain itu, Asisten II itu juga menyarankan agar masing-masing OPD teknis saling berkomunikasi dengan OPD Pemprov Jatim. Selanjutnya, dilaporkan ke Biro Pemerintahan mengenai substansi yang akan disepakati untuk dikerjasamakan. Adapun 13 MoU yang akan ditandatangani, yaitu kerja sama tentang fasilitas dan pengembangan sumber daya ketahanan pangan, kerja sama pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kerja sama peningkatan pelayanan manajemen kepegawaian melalui sistem informasi manajemen ASN terintegritas dan assessment center sebagai penilaian serta pengukuran kompetensi ASN. Kemudian, kerja sama industri perdagangan, kerja sama fasilitas peningkatan dan pengembangan sumber daya perkebunan, kerja sama fasilitas peningkatan dan pengembangan sumber daya tanaman hortikultura, dan kerja sama pelatihan teknis komunikasi dan informatika serta publikasi informasi. Berikutnya, kerja sama fasilitas pengembangan sektor peternakan dan kesehatan hewan, kerja sama bidang kelautan dan perikanan, kerja sama pemberdayaan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, dan kerja sama fasilitas dan pengembangan sumber daya tanaman pangan. Terakhir, kerja sama pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa dan pemanfaatan potensi sumber daya alam di desa dan kerja sama pembangunan daerah dalam rangka pengelolaan potensi dan sumber daya hutan. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post