Dalam sambutannya, Gubernur Sultra H. Ali Mazi mengatakan program reforma agraria adalah kebijakan untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah yaitu penyesuaian kepemilikan, pemanfaatan dan penggunaan permukaan bumi yang berkeadilan untuk kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan momentum tersebut pemerintah kembali membentuk kembali gugus tugas reforma agraria sesuai keputusan gubernur nomor 189 tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021.
Tim Terpadu Pemprov Sultra Pantau Tiga Lokasi Tambang di Kolaka https://t.co/wGiIeQuIKB
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 9, 2021
“Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas reforma agraria dan memperkuat sinergitas serta komitmen, kita bersama membangun Sultra dengan menata kembali struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan,” kata Ali Mazi berdasarkan rilis Diskominfo Sultra.
Menurutnya, Sultra masih banyak permasalahan-permasalahan agraria yang perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan.
Discussion about this post