Sebagai langkah awal pengisian jabatan sekda tersebut, Gubernur Sultra melayangkan surat kepada Mendagri pada 6 April 2022 lalu. Mendagri meresponnya dengan mengeluarkan surat persetujuan per tanggal 22 April 2022.
“Oleh karena itu , atas nama pemerintah provinsi (Pemprov) tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri atas perhatian dan dukungannya kepada Pemprov Sultra,” ungkap Ali Mazi.
Ali Mazi menjelaskan, segala proses yang ditempuh hingga pelantikan Pj Sekda, pada prinsipnya telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, Pj Sekda merupakan jabatan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pj Sekda berkewajiban dalam menyusun kebijakan dan pembinaan hubungan yang harmonis dengan dinas, badan, dan instansi teknis lainnya.
“Sekda merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Sekda atau Penjabat Sekda harus menghayati peran dan fungsi tersebut, dan memberikan kontribusi yang baik untuk mendinamisasikan organisasi pemerintahan daerah,” ujar dia.
Selain itu, Pj Sekda harus dapat membaca dinamika yang sedang berkembang di masyarakat, mempersiapkan, dan mengintegrasikan segala potensi untuk mendukung setiap kebijakan kepala daerah.
Ali Mazi berpesan kepada Pj Sekda agar berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif dengan seluruh instansi baik daerah maupun vertikal, serta mengoptimalkan penggunaan keuangan daerah.
Discussion about this post