Belum termasuk potensi mangan, kromit, marmer, batu gamping dolomit (kapur pertanian), batu gamping, tanah liat, pasir kuarsa, pasir besi, dan magnetit.
Selain bidang energi dan sumber daya mineral juga memiliki potensi sumber daya alam lainnya, meliputi bidang perikanan, pertanian, perkebunan, pariwisata dan kehutanan, yang masih sangat terbuka peluang untuk dikembangkan.
Dari sisi regulasi untuk memberikan dukungan, Sultra juga telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014–2034.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post