“Hari ini kami selaku kuasa hukum pemkab mengucapkan alhamdulillah dengan dikeluarkannya putusan perkara. Dengan obyek sengketa yaitu SK Pemberhentian Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi yang diajukan oleh Zakaria dimenangkan oleh Pemkab Wakatobi,” kata Sarni dalam rilisnya, Rabu 15 Juni 2022.
Sebelumnya mantan Direktur PDAM Wakatobi, Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari karena merasa dirugikan atas pemberhentiannya dirinya.
Namun dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap sejumlah fakta yang memberatkan Zakaria.
Beberapa diantaranya, Zakaria menggunakan uang negara (KAS) PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kendari dan mengelola PDAM tidak profesional dibuktikan dengan tidak adanya rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana bisnis sebagai acuan penggunaan anggaran serta PDAM mengalami kerugian terus menerus.
Discussion about this post