PENASULTRA.ID, JAKARTA – Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) dinilai tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Demikian penegasan Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hamdan Zoelva usai sidang persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.
Menurutnya, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” kata Hamdan melalui rilis persnya, Selasa 13 Juli 2021
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden justru menggugat pembantu Presiden yang lain, yakni Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
“Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja,” terang Hamdan.
Discussion about this post