PENASULTRA.ID, JAKARTA – Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) dinilai tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Demikian penegasan Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hamdan Zoelva usai sidang persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.
Menurutnya, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” kata Hamdan melalui rilis persnya, Selasa 13 Juli 2021
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden justru menggugat pembantu Presiden yang lain, yakni Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
“Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja,” terang Hamdan.
Ia menegaskan surat jawaban Menkumham pada 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” ungkap Hamdan
Ia menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktu pun sudah terlewat jauh. Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.
Discussion about this post