PENASULTRA.ID, JAKARTA – Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Berdasarkan e-court Mahkamah Agung, perkara yang tercatat dalam Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bjb telah diputuskan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) itu dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard-NO).
“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat. Kami juga haturkan apresiasi kepada majelis yang telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks advokasi publik terhadap polemik Putusan MK mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden,” tutur Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam jawaban terhadap gugatan, Kuasa Hukum Denny, Raziv Barokah menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp500 miliar sungguh di luar batas kewajaran lantaran tidak jelas asbabun-nuzul serta dasar penghitungannya.
Selain itu, Raziv juga menguraikan gugatan terkesan sumir sebab ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa tolak ukur yang objektif dan memadai. Hal demikian diafirmasi dalam pertimbangan putusan perkara dimaksud.
Discussion about this post