<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Berdasarkan e-court Mahkamah Agung, perkara yang tercatat dalam Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bjb telah diputuskan pada Selasa, 16 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) itu dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard-NO). “Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat. Kami juga haturkan apresiasi kepada majelis yang telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks advokasi publik terhadap polemik Putusan MK mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden,” tutur Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024. Dalam jawaban terhadap gugatan, Kuasa Hukum Denny, Raziv Barokah menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp500 miliar sungguh di luar batas kewajaran lantaran tidak jelas asbabun-nuzul serta dasar penghitungannya. Selain itu, Raziv juga menguraikan gugatan terkesan sumir sebab ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa tolak ukur yang objektif dan memadai. Hal demikian diafirmasi dalam pertimbangan putusan perkara dimaksud. Majelis hakim PN Banjarbaru berpendapat bahwa “penghinaan tidak diukur dari apa yang si korban rasakan sebagai perbuatan menghina tetapi diukur dari apakah tindakan/ucapan itu merupakan ‘penghinaan di dalam anggapan masyarakat di mana penghinaan itu dilakukan”. Senior Associate Integrity Law Firm itu menambahkan, bila setiap pandangan kritis dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka pemikiran tersebut mengarah pada upaya pembungkaman yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45. Kuasa hukum pun menilai bahwa gugatan penggugat diajukan dengan iktikad buruk atau vexatious litigation melalui forum ajudikasi, dan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sekadar menarik sensasi di ruang publik. “Segala jenis upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat melalui gugatan perdata tidak bisa dibiarkan, apalagi berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp500 miliar yang sangat tidak masuk akal. Gugatan pencemaran nama baik bersifat vexatious semacam ini perlu dihentikan karena tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan bagi publik untuk mengutarakan pandangannya,” pungkas Raziv. Sebagai informasi, perkara yang diajukan “anak Boyamin Saiman” ini terdaftar sejak Januari 2024. Dengan sekadar menggunakan penggalan video YouTube, Almas menuduh Denny melakukan pencemaran nama baik dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM pada 4 November 2023 berjudul Konsekuensi Putusan MKMK. Setelah kurang lebih enam bulan berjalan, akhirnya perkara diputus NO oleh majelis hakim PN Banjarbaru. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4pdlXOUfnb4?si=3YU90aqAyfVPkX0B
Discussion about this post