Akibatnya, masyarakat mulai menduga sarana olah raga yang direncanakan untuk lapangan Futsal, Takraw dan Volly ini merupakan mall praktek anggaran DD yang dilakukan oleh Kepala Desa Timu sebagai kuasa dan pengguna anggaran.
Ketua BPD Desa Timu, Rabiatno mengaku, dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan kepala desa telah dilaporkan ke Polres Wakatobi sejak 11 Juni 2020 lalu. Namun, hingga kini belum ada pengembangan laporannya.
“Sebagai pelapor saya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap laporan tersebut,” kata Rabiatno, Selasa 15 September 2020.
Discussion about this post