Peraturan terkait lainnya yang juga menjamin hak ibu menyusui terdapat dalam Pasal 128 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ibu mendapatkan jaminan bahwa selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemda dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Bahkan fasilitas khusus tersebut diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum pada instansi penyelenggara pelayanan publik juga harus menyediakan sarana/prasarana bagi ibu menyusui atau yang sering disebut dengan pojok laktasi. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dalam melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan, untuk menjamin hak bayi mendapatkan ASI ekslusif, dan memberikan perlindungan hukum kepada ibu bekerja yang menyusui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI ekslusif.
PP Nomor 33 Tahun 2012, kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI.
Permenkes RI ini memberikan perlindungan hukum kepada ibu bekerja yang menyusui dengan membuat ketentuan bahwa pengurus tempat kerja harus mendukung program ASI eksklusif.
Artinya, instansi pemerintah maupun perusahaan swasta sebenarnya telah menyediakan pojok laktasi sebagai fasilitas karyawan perempuan untuk aktifitas direct breastfeeding atau untuk melakukan penyimpanan ASI setelah Pumping.
Tetapi penyediaan pojok laktasi ini hanya sebagai bentuk ketaatan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta terhadap peraturan yang berlaku yaitu memberikan kesempatan kepada karyawan yang menyusui.
Menyangkut sarana dan prasarana pendukung dalam pojok laktasi tersebut sangat minim seperti ketidaktersediaan sarana lemari pendingin untuk penyimpan ASI, Gel pendingin, cooler bag, alat steril botol ASI, meja dan kursi dengan sandaran, alat cuci botol dan perlengkapan ASI dan beberapa perlengkapan pendukung lainnya.
Penulis: Dosen Bagian Hukum Keperdataan di Fakultas Hukum UHO
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post