Tempat bekerja diwajibkan memberi kesempatan kepada ibu untuk menyusui bayinya sesuai dengan Pasal 83 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Hak menyusui bagi ibu juga terdapat dalam Pasal 22 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara, pemerintah dan pemda berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Peraturan terkait lainnya yang juga menjamin hak ibu menyusui terdapat dalam Pasal 128 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ibu mendapatkan jaminan bahwa selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemda dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Bahkan fasilitas khusus tersebut diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum pada instansi penyelenggara pelayanan publik juga harus menyediakan sarana/prasarana bagi ibu menyusui atau yang sering disebut dengan pojok laktasi. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dalam melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan, untuk menjamin hak bayi mendapatkan ASI ekslusif, dan memberikan perlindungan hukum kepada ibu bekerja yang menyusui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI ekslusif.
PP Nomor 33 Tahun 2012, kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI.
Discussion about this post