PENASULTRA.ID, BAUBAU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau yang memimpin jalannya sidang membuka ruang mediasi dalam menyelesaikan sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo.
Dalam tahap mediasi ini, para pihak telah beberapa kali dipertemukan. Namun, baik pihak Pemerintah Kota Baubau sebagai tergugat I, Pemerintah Kabupaten Buton (tergugat II) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau (tergugat III) terkesan abai.
Hal tersebut dikemukakan Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Achmad, SH, Kamis 25 Februari 2021.
Menurut Toufan, penyelesaian sengketa perdata Nomor 2/pdt.G/2021/PN.Bau melalui jalur mediasi adalah hal yang tepat. Sebab, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Dalam proses mediasi masing-masing pihak ditanyakan kesiapan untuk melaksanakan mediasi yang baik, tapi para tergugat terkesan tidak kooperatif. Kami berharap ada win-win solusi yang tercipta, tetapi semua itu berpulang kepada para pihaknya,” kata Toufan.
View this post on Instagram
Toufan menyebut, mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Chaerul, SH telah digelar tiga kali. Dalam proses mediasi tersebut pihak penggugat ditanya soal apa dasar mengajukan gugatan hingga pada perkiraan ganti rugi permeternya.
Pemkot Baubau selaku tergugat I sama sekali tidak menyodorkan penawaran apapun dan cenderung mengamini apa yang menjadi dalil pokok gugatan. Diantaranya, membenarkan ada undangan pertemuan dengan para ahli waris yang hari ini menjadi penggugat.
Discussion about this post