PENASULTRAID, BAUBAU – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertanpan) Kota Baubau, Muhammad Rais divonis 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu 30 Juli 2025.
Putusan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp314 juta. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp187 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan mengatakan, Muhammad Rais terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya pada Rabu 16 Juli 2025, JPU menuntut Muhammad Rais dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Dalam masa 7 hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap,” kata JPU yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan.
Iwan mengungkapkan bahwa Muhammad Rais sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada April 2025 lalu. Sebelumnya, ada dua tersangka lain yang sudah menjalani vonis dalam kasus yang sama.
Discussion about this post