Terkait putusan majelis hakim ini belum final, pasalnya atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Asdam mengajukan banding.
“Informasinya ada banding dari penuntut umum dan dari terdakwanya,” ungkap Melby.
Saat ditanya apa pertimbangan sehingga hakim menjatuhkan vonis hanya tujuh bulan penjara kepada Asdam yang melebihi dua pertiga dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 3 tahun penjara, Melby menyebut semua itu telah termaktub dalam amar putusan.
Discussion about this post