Saat ditanya apa pertimbangan sehingga hakim menjatuhkan vonis hanya tujuh bulan penjara kepada Asdam yang melebihi dua pertiga dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 3 tahun penjara, Melby menyebut semua itu telah termaktub dalam amar putusan.
“Pertimbangannya itu ada di putusan, silahkan baca selengkap-selengkapnya, dan itu terbuka untuk umum,” pungkas Melby.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post