Menurutnya, pada Februari 2020 lalu, Partai Hanura telah mengeluarkan surat tugas kepada Surunuddin Dangga. Dalam surat tersebut, dijabarkan instruksi partai yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dikeluarkannya surat rekomendasi.
Namun, Surunuddin Dangga tidak menjalankan perintah surat tugas hingga batas waktu yang diberikan.
“Yang menjadi pertanyaan instruksi apa saja yang telah beliau penuhi, kan belum ada. Beliau belum pernah melaksanakan konsolidasi pemenangan dengan DPD dan DPC. Belum bisa menyiapkan surat rekomendasi partai lain serta beliau belum bisa menentukan siapa wakilnya,” terang Rum.
Untuk itu, kata Rum, beralihnya arah dukungan Partai Hanura pada calon lain di Pilkada Konsel ini karena Surunuddin tidak bisa melaksanakan apa yang menjadi instruksi Partai Hanura.
Untuk diketahui, sebelumnya, Aksan Jaya Putra (AJP) melaporkan Wa Ode Nurhayati (WON) ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Discussion about this post