• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Harapan Permohonan Maaf ke Keluarga Soekarno Kandas oleh Amandemen UUD

13 November 2022

Dandim 1416 Muna Ajak Masyarakat Dukung Syeirah di Ajang Puteri Kebudayaan 2025

31 Oktober 2025

Kinerja Stabil, IOH Terus Dorong Inovasi-Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

31 Oktober 2025

Empat Talenta Muda Asal Konawe Siap Unjuk Pesona di Ajang WPI 2025

31 Oktober 2025

Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

30 Oktober 2025

BPS Sinjai Borong Lima Penghargaan Tingkat Provinsi, Terbanyak se-Sulsel

30 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis Tahap II di Sinjai Mulai Dievaluasi

30 Oktober 2025

‘Normatif II: Kejar Dunia 9-5’, Sebuah Refleksi Masa Mahasiswa dan Pekerja Kantoran

30 Oktober 2025

PWI Pusat Usul Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

30 Oktober 2025

Wagub Sultra Buka HKG PKK ke-53 dan Rakerda TP PKK Provinsi Sultra

29 Oktober 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

29 Oktober 2025

BPJamsostek Gandeng DLHK Kendari Adakan Employee Volunteering

29 Oktober 2025
Jumat, 31 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Harapan Permohonan Maaf ke Keluarga Soekarno Kandas oleh Amandemen UUD

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
13 November 2022
in PenaPembaca
A A
0

Soekarno. Foto: Commons Wikimedia

14
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Anthony Budiawan

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno ditetapkan 12 Maret 1967. Memang sudah cukup lama, 55 tahun silam, tetapi dampak turbulensinya terasa hingga sekarang.

MPRS ketika itu berpendapat bahwa pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara pada 22 Juni 1966, yang kemudian dilengkapi dengan surat presiden tentang Pelengkap Nawaksara pada 10 Januari 1967, tidak memenuhi harapan rakyat. Artinya tidak diterima oleh MPRS.

Dalam butir a pertimbangan, MPRS berpendapat bahwa Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI.

Pada prinsipnya, pencabutan kekuasaan Presiden/Mandataris MPRS oleh MPRS memang merupakan hak dan wewenang MPRS sebagai lembaga tertinggi negara, sesuai konstitusi yang berlaku ketika itu, di mana wewenang MPR(S) lebih tinggi dari Presiden. Sehingga keputusan pencabutan kekuasaan ini sah menurut konstitusi, dan tidak bisa dipermasalahkan oleh siapapun.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Sultra Bersih-bersih Kawasan Pantai Toronipa

Peristiwa hampir serupa, tapi tidak sama, terjadi pada Presiden BJ Habibie, di mana pertanggungjawabannya tidak diterima oleh MPR pada Sidang Istimewa tahun 1999. Perbedaannya, MPR tidan mencabut kekuasaan Presiden Habibie, yang tetap menjabat sebagai Presiden hingga pemilihan Presiden berikutnya setelah pemilu 1999.

Tetapi Habibie sadar bahwa dukungan politik kepadanya sangat rendah sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk mundur dari bursa pencalonan Presiden pada pemilihan berikutnya. Keputusan ini patut dihargai sebesar-besarnya, dan menempatkan Habibie sebagai negarawan sesungguhnya.

Yang menjadi persoalan bukan pemberhentian Presiden Soekarno oleh MPRS. Tetapi salah satu alasan pemberhentian tersebut yang menurut pihak tertentu sangat mencoreng dan merugikan nama Soekarno, karena dianggap mendukung G-30S-PKI.

Apalagi Pasal 6 TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tersebut berbunyi “Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.

Masalahnya, penyelesaian persoalan hukum tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga Soekarno (Bung Karno) meninggal tahun 1970, membuat persoalan hukum ini tidak mungkin lagi dapat ditindaklanjuti setelah itu.

Setelah sekian lama berlalu, Presiden Soeharto/Mandataris MPR kemudian memberi gelar Pahlawan Proklamator kepada Bung Karno dan Bung Hatta melalui Keputusan Presiden pada 1986. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mempertegas dengan memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno dan Bung Hatta melalui Keputusan Presiden pada 2012.

Apakah gelar Pahlawan Proklamator dan Pahlawan Nasional kepada Bung Karno ini sebagai pengakuan negara bahwa Soekarno tidak terkait peristiwa G-30-S/PKI? Apakah gelar Pahlawan Proklamator dan Pahlawan Nasional tersebut sudah cukup memulihkan nama Bung Karno sesuai harapan para pendukung dan keluarga besar Bung Karno?

Di samping itu, TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 juga sudah dibatalkan oleh TAP MPR No 1/MPR/2003, dan dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

Tetapi, ada beberapa kalangan masyarakat merasa semua itu belum cukup, dan berharap pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Soekarno dan keluarga besarnya karena pernah mengeluarkan TAP MPRS tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Amandemen UUDAnthony BudiawanG-30-S/PKIPEPSPolitical Economy and Policy StudiesSoekarnoSuara PembacaTap MPRS
Share6Tweet4SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendatang Baru di Musik Dangdut Siap Ambil Hati di ADI 2022

Next Post

PKB Sultra Mantapkan Konsolidasi di Enam Zona Menuju Pemilu 2024

RelatedPosts

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025
Load More
Next Post

PKB Sultra Mantapkan Konsolidasi di Enam Zona Menuju Pemilu 2024

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Kinerja Stabil, IOH Terus Dorong Inovasi-Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

by Redaksi Penasultra.id
31 Oktober 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison atau IOH; IDX: ISAT) hari ini mengumumkan hasil kinerja keuangan kuartal...

Read moreDetails

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

29 Oktober 2025

CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady  

28 Oktober 2025

OJK Sultra Kejar Target Inklusi Keuangan 91 Persen hingga Desember 2025

27 Oktober 2025

IAIN Kendari Borong Dua Rekor Muri terkait Literasi dan Investor Saham Syariah

27 Oktober 2025

Recommended Articles

Sering Ditolak, BI Tegaskan Uang Koin Masih Berlaku

14 Januari 2021

4 Tahun Samahuddin Pimpin Buteng, 273 Km Jalan Teraspal Mulus

6 Agustus 2021

MK Tolak Gugatan HALO, Haliana Minta Masyarakat Wakatobi Tetap Santun

17 Februari 2021

Aparat Penegak Hukum di Sultra Siap Kawal Distribusi Barang Jelang Nataru

21 Desember 2022

Pertamina Sulawesi Angkut 8 Ton Sampah Lewat Coastal Clean Up

22 Agustus 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • DPRD Muna Soroti Gaji Ratusan PPPK 2024 yang Belum Dibayar

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemkab Konsel dan Warga Sepakati Penetapan Lahan Markas Grup 5 Kopassus

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bupati Irham Kalenggo Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus di Konsel

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Lippmawa Dukung PT Krida Agrisawita Buka Perkebunan Sawit di Muna

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️