Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.
“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,” tandas Atal.
Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran.
View this post on Instagram
”Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara,“ kata Atal.
Menurut Atal, Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Discussion about this post