Sanksi DKPP dimaksudkan untuk menjaga penyelenggara bekerja dalam koridor etika maupun hukum.
“Esensinya bukan menghukum penyelenggara pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” Heddy menambahkan.
Terkait dengan anggaran, Heddy memaparkan saat ini masih melekat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 2023, alokasi anggaran DKPP sebanyak Rp26 miliar dan telah habis pada minggu kedua bulan Maret.
Kondisi tersebut berdampak pada operasional tugas dan fungsi DKPP, dimana DKPP tidak bisa melaksanakan sidang pemeriksaan di daerah. DKPP saat ini akan melaksanakan sidang secara virtual.
“Jadi minggu ini perkara di DKPP tidak bisa disidangkan (di daerah, red) karena anggarannya sudah habis,” kata Heddy.
Sementara itu, Anggota DKPP, J. Kristiadi berpendapat perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka seharusnya dibuka seluas-luasnya di ruang publik.
Dalam Raker ini terdapat pertanyaan yang disampaikan beberapa Anggota Komite I DPD RI terkait perdebatan sistem proporsional pemilu.
Menurut pria yang akrab disapa Kris ini, perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup tidak sampai pada pendalaman dari aspek tujuan dan manfaat.
Discussion about this post