Lanjut Bachtiar, BB yang berhasil disita terdiri dari sebuah dos handphone putih merk Redmi Note 4 yang berisikan 2 buah pembungkus rokok Surya Gudang Garam. Dan masing-masing pembungkus rokok tersebut berisikan 11 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus potongan plastic warna merah dan 20 paket plastik bening diduga berisikan shabu terbungkus potongan plastik warna campuran merah putih.
Bachtiar menambahkan, kepada Polisi tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket shabu dari lelaki berinisial AN.
Bachtiar mengatakan, barang haram sebanyak 1 paket dari AN, diakui pelaku dibagi menjadi 40 paket kecil, dimana 9 paket shabu telah disebar di Kota Kendari, namun apes belum sempat habis diedarkan SG ditangkap anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kendari.
“Tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan senilai Rp 5 juta dan mendapatkan paket shabu untuk dikonsumsi sendiri. Atas tindakannya tersangka (SG) disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Bachtiar.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post