Hendry juga menegaskan tidak bahwa benar teman-teman PWI Provinsi mendesak digelarnya KLB.
“Itu hanya omon-omon, karena KLB baru bisa diselenggarakan kalau 2/3 pengurus daerah meminta KLB. Kurang satu saja tidak bisa,” katanya.
Menurut Hendry, semua pernyataan Zulmansyah melanggar hukum, karena PWI telah memberhentikan dia dari kepengurusan di PWI sebagai Ketua Bidang Organisasi.
“Sejak beliau dipecat dari kepengurusan PWI dia tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan PWI,” imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Hendry, PWI Provinsi tetap solid mendukung PWI Pusat. Olehnya itu, Hendry mengingatkan, semua pihak untuk taat dan menjalankan organisasi sesuai PDPRT.
Discussion about this post