Menurut Hendry, semua pernyataan Zulmansyah melanggar hukum, karena PWI telah memberhentikan dia dari kepengurusan di PWI sebagai Ketua Bidang Organisasi.
“Sejak beliau dipecat dari kepengurusan PWI dia tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan PWI,” imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Hendry, PWI Provinsi tetap solid mendukung PWI Pusat. Olehnya itu, Hendry mengingatkan, semua pihak untuk taat dan menjalankan organisasi sesuai PDPRT.
“Terhadap oknum-oknum anggota PWI yang tetap melakukan pembangkangan dan pengkhianatan kepada PWI, kami dengan tegas akan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post