Selain pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta, PWI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada enam PWI Provinsi.
Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin mengungkapkan pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan.
“Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya,” kata Harris.
Menurut Harris, pembekuan kepengurusan PWI provinsi akan dilakukan, karena PWI Pusat telah memberikan peringatan keras kepada enam pengurus PWI Provinsi.
Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi PWI di tingkat provinsi tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Berikut keenam pengurus PWI dimaksud:
1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung
2. Pengurus PWI Provinsi Riau
3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat
4. Pengurus PWI Provinsi Lampung
5. Pengurus PWI Provinsi Sumatra Barat
6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post