• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

15 April 2021

Sanggar Kamang Wangko Woloan Gelar Lokakarya Cerita Rakyat Minahasa

1 Oktober 2025

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

1 Oktober 2025

PPPK Paruh Waktu Busel Disoal, Bupati Adios Singgung Pemerintah Sebelumnya

1 Oktober 2025

Wagub Sultra Resmi Lepas Kontingen Pornas Korpri XVII Berlaga di Palembang

1 Oktober 2025

Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Siap Digelar di Monumen Pers Nasional

1 Oktober 2025

Jusmani: Pancasila adalah Kekuatan yang Menyatukan Bangsa di Tengah Perbedaan

1 Oktober 2025

DPRD Konsel Teguhkan Komitmen Kawal Program Setara

1 Oktober 2025

Forkestra 2025, BI Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi

1 Oktober 2025

Fortuner Rajai Pasar SUV Sulawesi, Tangguh Jelajah Segala Medan

30 September 2025

Jelang MotoGP Mandalika, Menpora Erick Jamu Valentino Rossi di Jakarta

30 September 2025

BKPSDM Konsel Pastikan Proses Pengusulan PPPK PW Bebas Pungli

30 September 2025

Bupati Muna Barat Lantik Ibrahim Rasimu Jadi Pj Sekda

30 September 2025
Kamis, 2 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home Kepulauan Muna

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 April 2021
in Muna
A A
0

Bahtiar Baratu. Foto: Sudirman Behima

150
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MUNA – Pemilik hewan ternak yang berada di wilayah Kabupaten Muna mesti waspada. Pasalnya, jika peliharaannya kedapatan berkeliaran dan menggembalakan ternaknya di tempat- tempat umum, maka si pemilik diwajibkan membayar uang tebusan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muna, Bahtiar Baratu mengatakan, penertiban hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018.

“Dimana dalam Perda tersebut, terdapat beberapa pasal yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Perbup Muna Nomor 12 Tahun 2021,” kata Bahtiar, Kamis 15 April 2021.

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, hewan ternak yang kedapatan di tempat-tempat umum dapat ditertibkan dengan cara manual atau talinisasi. Namun, apabila cara talinisasi tidak ampuh, maka cara pelumpuhan dapat diterapkan.

Hewan ternak yang telah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna lalu dimasukan di tempat penampungan.

“Ini kesepakatan bersama dinas terkait, untuk penampungan sementara kita gunakan area kebun jati yang berada di samping Kantor Satpol PP,” beber Bahtiar.

Baca Juga

Tukang Jagal Diedukasi Larangan Penyembelihan Ruminansia Betina Produktif

Kelompok Peternak Sapi Komitmen Jaga Kesehatan Hewan Ternak di Gunungkidul

Pembangunan Balai Pertemuan Desa Lagasa Dihentikan

Satpol PP Muna Copot APK dan APS Caleg Tak Tertib

Mantan Plt Kepala DLH Muna itu mengungkapkan, pemilik hewan ternak yang peliharaannya tertangkap, wajib membayar uang tebusan paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan oleh petugas penertiban.

“Uang tebusan itu diterapkan menjadi dua kriteria. Kriteria pertama diterapkan pada hewan ternak besar atau ruminansi seperti sapi dan kuda, uang tebusannya Rp1 juta. Sedangan ternak kecil atau semi ruminansi seperti kambing, tebusannya sebesar Rp300 ribu,” terang Bahtiar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DendaHewan TernakPerda Penertiban Hewan TernakSatpol PP MunaTebusan
Share60Tweet38SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPMD Bombana Pastikan Pilkades Serentak Diadakan Tahun Ini

Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

RelatedPosts

Siswi Asal Muna Wakili Sultra di Ajang Puteri Kebudayaan Remaja Nusantara

23 September 2025

Satlantas Polres Muna Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

22 September 2025

Wakil Bupati Asrafil Apresiasi Standar Pelayanan Kejari Muna

16 September 2025

Natsir Lebih Pilih Jadi Kepala Desa Moolo Muna daripada PPPK

5 September 2025

Keberadaan Jetty PT MPS dan Misi Ekowisata Mangrove Motewe Disorot

1 September 2025

Bulog Raha Miliki Ribuan Ton Beras, Ketahanan Stok Sampai Desember 2025

27 Agustus 2025
Load More
Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Forkestra 2025, BI Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi

by Redaksi Penasultra.id
1 Oktober 2025
0

Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Forum Ekonomi Sultra (Forkestra) di Claro Hotel pada Selasa 30 September 2025.

Read moreDetails

Inovasi Layanan Pelanggan Telkomsel, dari GraPARI hingga Asisten Virtual Veronika

29 September 2025

Pertamina dan Kejati Gorontalo Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Distribusi Energi

29 September 2025

70 Tahun CIMB Niaga, Mendampingi Indonesia Wujudkan Mimpi Nasabah

28 September 2025

BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

26 September 2025

Recommended Articles

Kampanye 16 HAKtP, RPS Harap Perguruan Tinggi Bentuk Satgas TPKS

8 Desember 2023

DPRD Konut Sepakati KUA-PPAS 2022

19 November 2021

Video: Bupati dan Wabup Konsel Akhiri Safari HUT RI ke-80 di Laeya

24 Agustus 2025

Wali Kota Kendari Bangunkan Warga untuk Sahur

27 April 2022

Sambut Valentine, Reza Arfandy Lepas Single Debut Solo Perdana

7 Februari 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Bupati Muna Barat Lantik Ibrahim Rasimu Jadi Pj Sekda

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Bupati Darwin Hadiahi Umrah Gratis untuk Tiga Warga Muna Barat

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kasus MBG dan Kebebasan Pers yang Dicabut Bersama ID Card

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️