• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

15 April 2021

Rakernas IWAPI 2025 Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Indonesia

23 Oktober 2025

Jaelani dan BPDAS Sultra Sosialisasi RHL di Kolut, Masyarakat Dapat Bibit Produktif

22 Oktober 2025

Isu Keterlibatan Sekda Sultra di Kasus Korupsi Badan Penghubung Dinilai Politis

22 Oktober 2025

Pelajar SMPN 1 Raha Sabet Juara di Ajang Smart Youth Competition Kendari

22 Oktober 2025

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

22 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

SDN 3 Baubau Raih Juara III Lomba Sekolah PJAS Tingkat Nasional

22 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Dorong Kesehatan Mental Lewat Seminar Self-Healing

22 Oktober 2025

PT Ceria Nugraha Indotama Dukung Program REHAT Generasi Tambang Wolo

22 Oktober 2025

Haji Irwansyah Apresiasi Langkah Bupati Mubar Soal Penambahan Kuota BBM-SPBU Baru

22 Oktober 2025

KLH dan TRAMP Sepakat Gelar Pendakian Sumpah Pemuda

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home Kepulauan Muna

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 April 2021
in Muna
A A
0

Bahtiar Baratu. Foto: Sudirman Behima

150
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MUNA – Pemilik hewan ternak yang berada di wilayah Kabupaten Muna mesti waspada. Pasalnya, jika peliharaannya kedapatan berkeliaran dan menggembalakan ternaknya di tempat- tempat umum, maka si pemilik diwajibkan membayar uang tebusan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muna, Bahtiar Baratu mengatakan, penertiban hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018.

“Dimana dalam Perda tersebut, terdapat beberapa pasal yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Perbup Muna Nomor 12 Tahun 2021,” kata Bahtiar, Kamis 15 April 2021.

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, hewan ternak yang kedapatan di tempat-tempat umum dapat ditertibkan dengan cara manual atau talinisasi. Namun, apabila cara talinisasi tidak ampuh, maka cara pelumpuhan dapat diterapkan.

Hewan ternak yang telah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna lalu dimasukan di tempat penampungan.

“Ini kesepakatan bersama dinas terkait, untuk penampungan sementara kita gunakan area kebun jati yang berada di samping Kantor Satpol PP,” beber Bahtiar.

Baca Juga

Tukang Jagal Diedukasi Larangan Penyembelihan Ruminansia Betina Produktif

Kelompok Peternak Sapi Komitmen Jaga Kesehatan Hewan Ternak di Gunungkidul

Pembangunan Balai Pertemuan Desa Lagasa Dihentikan

Satpol PP Muna Copot APK dan APS Caleg Tak Tertib

Mantan Plt Kepala DLH Muna itu mengungkapkan, pemilik hewan ternak yang peliharaannya tertangkap, wajib membayar uang tebusan paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan oleh petugas penertiban.

“Uang tebusan itu diterapkan menjadi dua kriteria. Kriteria pertama diterapkan pada hewan ternak besar atau ruminansi seperti sapi dan kuda, uang tebusannya Rp1 juta. Sedangan ternak kecil atau semi ruminansi seperti kambing, tebusannya sebesar Rp300 ribu,” terang Bahtiar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DendaHewan TernakPerda Penertiban Hewan TernakSatpol PP MunaTebusan
Share60Tweet38SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPMD Bombana Pastikan Pilkades Serentak Diadakan Tahun Ini

Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

RelatedPosts

Jaelani Akan Maksimalkan Kampung Nelayan Merah Putih di Muna

18 Oktober 2025

Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

14 Oktober 2025

Jaelani Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke PPTS di Muna

11 Oktober 2025

Jaelani Dorong Peningkatan Gizi dan Kesejahteraan Nelayan di Muna

9 Oktober 2025

Siswi Asal Muna Wakili Sultra di Ajang Puteri Kebudayaan Remaja Nusantara

23 September 2025

Satlantas Polres Muna Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

22 September 2025
Load More
Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Program Smart Upgrade dan Toyota Trust Mudahkan Pelanggan Miliki Toyota Impian

by Redaksi Penasultra.id
21 Oktober 2025
0

Sejak diluncurkan pada Juli 2025, Smart Upgrade 2.0 hadir dengan inovasi pada sistem cicilan.

Read moreDetails

Bank Sultra Salurkan KUR untuk 500 Debitur saat Akad Massal di Kendari

21 Oktober 2025

CIMB Niaga Satu Octo Mobile dan Octo Click, Akses Kini Cukup Satu User ID

21 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Hadirkan Program Pantau SPBU di Manado

20 Oktober 2025

MUI Tetapkan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

20 Oktober 2025

Recommended Articles

Telkomsel Siap Sukseskan Pemilu 2024

13 Februari 2024

Melalui Turnamen Futsal, Monianse Harap Lahir Bibit Baru

10 Mei 2022

Roadshow Baret Prabowo Sultra Berlanjut, Konawe-Kolaka Raya Jadi Target Berikutnya

26 Januari 2024

Bachrun Labuta Bakal dapat Poin Plus di PKB Muna, Ini Alasannya

30 April 2024

Pj Bupati Kolaka Nilai PT CNI Banyak Memberikan Kontribusi pada Daerah

3 April 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Santoso, Anggota KPK Muna Berjalan Kaki dari Raha ke Solo Sejauh 415 Km

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Muna Barat Dapat Tambahan Kuota BBM dan SPBU Baru

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Isu Keterlibatan Sekda Sultra di Kasus Korupsi Badan Penghubung Dinilai Politis

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️