• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

15 April 2021

Di Rakerda LPTQ Sultra, Konawe Ditunjuk Jadi Tuan Rumah STQH 2026

27 Juni 2025

Infoekonomi.id Sukses Gelar 7th Indonesia Top Digital Public Relations Award 2025

27 Juni 2025

STQH ke-28 Sultra Ditutup: Kolaka Juara Umum, Busel Menang Pawai Ta’aruf

27 Juni 2025

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Pemprov Sultra Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025

26 Juni 2025

Daaz Group Tanam 5000 Bibit Mangrove di Wawolesea

26 Juni 2025

Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

26 Juni 2025

SheHacks: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital

26 Juni 2025

Naomi Olivia-Lucy Band Pamer Karya di Program Main-main di Cipete

26 Juni 2025

Kadis Kominfo Sultra Paparkan Implementasi Portal Satu Data Simdata

26 Juni 2025

Telkomsel Hadirkan RoaMAX Prestige dan Auto On, Perkuat Pengalaman Roaming

26 Juni 2025

Hadirkan Program Teman LPG di Sulteng, Edukasi Aman Gunakan Gas di Rumah

26 Juni 2025
Jumat, 27 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home Kepulauan Muna

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 April 2021
in Muna
A A
0

Bahtiar Baratu. Foto: Sudirman Behima

150
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MUNA – Pemilik hewan ternak yang berada di wilayah Kabupaten Muna mesti waspada. Pasalnya, jika peliharaannya kedapatan berkeliaran dan menggembalakan ternaknya di tempat- tempat umum, maka si pemilik diwajibkan membayar uang tebusan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muna, Bahtiar Baratu mengatakan, penertiban hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018.

“Dimana dalam Perda tersebut, terdapat beberapa pasal yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Perbup Muna Nomor 12 Tahun 2021,” kata Bahtiar, Kamis 15 April 2021.

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, hewan ternak yang kedapatan di tempat-tempat umum dapat ditertibkan dengan cara manual atau talinisasi. Namun, apabila cara talinisasi tidak ampuh, maka cara pelumpuhan dapat diterapkan.

Baca Juga

Tukang Jagal Diedukasi Larangan Penyembelihan Ruminansia Betina Produktif

Kelompok Peternak Sapi Komitmen Jaga Kesehatan Hewan Ternak di Gunungkidul

Pembangunan Balai Pertemuan Desa Lagasa Dihentikan

Satpol PP Muna Copot APK dan APS Caleg Tak Tertib

Hewan ternak yang telah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna lalu dimasukan di tempat penampungan.

“Ini kesepakatan bersama dinas terkait, untuk penampungan sementara kita gunakan area kebun jati yang berada di samping Kantor Satpol PP,” beber Bahtiar.

Mantan Plt Kepala DLH Muna itu mengungkapkan, pemilik hewan ternak yang peliharaannya tertangkap, wajib membayar uang tebusan paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan oleh petugas penertiban.

“Uang tebusan itu diterapkan menjadi dua kriteria. Kriteria pertama diterapkan pada hewan ternak besar atau ruminansi seperti sapi dan kuda, uang tebusannya Rp1 juta. Sedangan ternak kecil atau semi ruminansi seperti kambing, tebusannya sebesar Rp300 ribu,” terang Bahtiar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DendaHewan TernakPerda Penertiban Hewan TernakSatpol PP MunaTebusan
Share60Tweet38SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPMD Bombana Pastikan Pilkades Serentak Diadakan Tahun Ini

Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

RelatedPosts

Haji Irwansyah Bakal Maju Pencalonan Ketua DPC IX Hiswana Migas Kepulauan Sultra

20 Juni 2025

Umar Bonte Minta Pemda Muna Perhatikan Hak Dokter

19 Juni 2025

Ridwan Bae Berharap Kepemimpinan Bachrun-Asrafil Selalu Kompak

18 Juni 2025

Wa Ode Rabia Pulangkan 2 PMI Nonprosedural dari Turki Pakai Dana Pribadi

16 Juni 2025

Kurban 12 Ekor Sapi, Polres Muna dapat Apresiasi

6 Juni 2025

Musyawarah Pembentukan 150 Pengurus Koperasi Merah Putih di Muna Tuntas

4 Juni 2025
Load More
Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

Discussion about this post

Recommended Articles

Tuntaskan Jalan Rusak di Kabangka, Pemda Muna Usulkan Rp18 Miliar

15 September 2022

Kunker di Konsel, Mentan SYL Tanam Padi dan Bantu Petani

21 Agustus 2022

Rayakan Ramadan dengan Inspirasi Timur Tengah bersama voilà.id

29 Maret 2023

Jaelani Bagikan Ratusan Alsintan untuk Petani di Muna

1 Juni 2025

Unit Jatanras Polres Asahan Amankan Pelaku Penganiayaan

25 Februari 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kasus Penganiayaan-Pengrusakan di RSUD Mubar Dibawa ke Ranah Hukum

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 451 Calon Bintara TNI AD Asal Sultra Ikuti Sidang Parade

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • SMAN 1 Raha Komitmen Jaga Integritas dan Transparansi SPMB 2025

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pascainsiden, Bupati Mubar Bakal Tambah Ambulans di RSUD-Puskesmas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️