PENASULTRA.ID, MUNA – Pemilik hewan ternak yang berada di wilayah Kabupaten Muna mesti waspada. Pasalnya, jika peliharaannya kedapatan berkeliaran dan menggembalakan ternaknya di tempat- tempat umum, maka si pemilik diwajibkan membayar uang tebusan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muna, Bahtiar Baratu mengatakan, penertiban hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018.
“Dimana dalam Perda tersebut, terdapat beberapa pasal yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Perbup Muna Nomor 12 Tahun 2021,” kata Bahtiar, Kamis 15 April 2021.
Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, hewan ternak yang kedapatan di tempat-tempat umum dapat ditertibkan dengan cara manual atau talinisasi. Namun, apabila cara talinisasi tidak ampuh, maka cara pelumpuhan dapat diterapkan.
Hewan ternak yang telah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna lalu dimasukan di tempat penampungan.
Discussion about this post