“Ini kesepakatan bersama dinas terkait, untuk penampungan sementara kita gunakan area kebun jati yang berada di samping Kantor Satpol PP,” beber Bahtiar.
Mantan Plt Kepala DLH Muna itu mengungkapkan, pemilik hewan ternak yang peliharaannya tertangkap, wajib membayar uang tebusan paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan oleh petugas penertiban.
“Uang tebusan itu diterapkan menjadi dua kriteria. Kriteria pertama diterapkan pada hewan ternak besar atau ruminansi seperti sapi dan kuda, uang tebusannya Rp1 juta. Sedangan ternak kecil atau semi ruminansi seperti kambing, tebusannya sebesar Rp300 ribu,” terang Bahtiar.
Selain uang tebusan, pemilik hewan masih diwajibkan membayar biaya pengamanan, berupa makan dan minum untuk ternak miliknya selama berada di penampungan.
“Untuk ternak besar itu sebesar Rp100 ribu per hari/ekor. Sedangkan ternak kecil itu sebesar Rp50 ribu. Uang itu akan diserahkan kepada petugas penertiban lalu dimasukkan ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Pemda,” terang Bahtiar.
Discussion about this post