Selain uang tebusan, pemilik hewan masih diwajibkan membayar biaya pengamanan, berupa makan dan minum untuk ternak miliknya selama berada di penampungan.
“Untuk ternak besar itu sebesar Rp100 ribu per hari/ekor. Sedangkan ternak kecil itu sebesar Rp50 ribu. Uang itu akan diserahkan kepada petugas penertiban lalu dimasukkan ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Pemda,” terang Bahtiar.
Tak sampai disitu, jika terjadi kecelakaan akibat menabrak hewan ternak dijalan raya, maka pemilik ternak wajib membiayai pengobatan si pengendara tersebut.
Untuk itu, sebelum Perda penertiban hewan ternak tersebut diterapkan, pihaknya bakal mengadakan sosialisasi.
“Kita fokus dulu sosialiasi di dua wilayah, yakni Katobu dan Kecamatan Batalaiworu. Karena selain masuk wilayah kota, yang saya lihat justru banyak ternak yang berkeliaran di dua kecamatan ini. Tapi bukan berarti kecamatan lain tidak, semua pasti akan ada gilirannya,” tukas Bahtiar.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post