<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Pemilik hewan ternak yang berada di wilayah Kabupaten Muna mesti waspada. Pasalnya, jika peliharaannya kedapatan berkeliaran dan menggembalakan ternaknya di tempat- tempat umum, maka si pemilik diwajibkan membayar uang tebusan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muna, Bahtiar Baratu mengatakan, penertiban hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018. "Dimana dalam Perda tersebut, terdapat beberapa pasal yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Perbup Muna Nomor 12 Tahun 2021," kata Bahtiar, Kamis 15 April 2021. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, hewan ternak yang kedapatan di tempat-tempat umum dapat ditertibkan dengan cara manual atau talinisasi. Namun, apabila cara talinisasi tidak ampuh, maka cara pelumpuhan dapat diterapkan. Hewan ternak yang telah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna lalu dimasukan di tempat penampungan. "Ini kesepakatan bersama dinas terkait, untuk penampungan sementara kita gunakan area kebun jati yang berada di samping Kantor Satpol PP," beber Bahtiar. Mantan Plt Kepala DLH Muna itu mengungkapkan, pemilik hewan ternak yang peliharaannya tertangkap, wajib membayar uang tebusan paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan oleh petugas penertiban. "Uang tebusan itu diterapkan menjadi dua kriteria. Kriteria pertama diterapkan pada hewan ternak besar atau ruminansi seperti sapi dan kuda, uang tebusannya Rp1 juta. Sedangan ternak kecil atau semi ruminansi seperti kambing, tebusannya sebesar Rp300 ribu," terang Bahtiar. Selain uang tebusan, pemilik hewan masih diwajibkan membayar biaya pengamanan, berupa makan dan minum untuk ternak miliknya selama berada di penampungan. "Untuk ternak besar itu sebesar Rp100 ribu per hari/ekor. Sedangkan ternak kecil itu sebesar Rp50 ribu. Uang itu akan diserahkan kepada petugas penertiban lalu dimasukkan ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Pemda," terang Bahtiar. Tak sampai disitu, jika terjadi kecelakaan akibat menabrak hewan ternak dijalan raya, maka pemilik ternak wajib membiayai pengobatan si pengendara tersebut. Untuk itu, sebelum Perda penertiban hewan ternak tersebut diterapkan, pihaknya bakal mengadakan sosialisasi. "Kita fokus dulu sosialiasi di dua wilayah, yakni Katobu dan Kecamatan Batalaiworu. Karena selain masuk wilayah kota, yang saya lihat justru banyak ternak yang berkeliaran di dua kecamatan ini. Tapi bukan berarti kecamatan lain tidak, semua pasti akan ada gilirannya," tukas Bahtiar. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/sAoRvVNhIMQ
Discussion about this post