PENASULTRA.ID, MUNA – Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna nampak gelisah pasca disoroti media ihwal surat pernyataan hibah tanah dalam kegiatan Dana Kelurahan yang sementara berjalan.
Sejak kegiatan itu mulai dikerjakan, surat pernyataan hibah tanah belum ada. Usai menjadi sorotan, pihak kelurahan mulai tergesa-gesa mengurusi surat pernyataan itu.
Hal ini terkuak saat bukti surat pernyataan tanah yang dihibahkan itu muncul dalam media sosial (Medos) yang diunggah oleh pengguna Facebook atas nama Josna Feredicka Samallo kala mengomentari kabar mengenai berita dengan judul “Tak Ada Dokumen Hibah, Kegiatan Dana Kelurahan Fookuni Tetap Dikerjakan”.
“Itu akte hibah yg kalian pertanyakan, maunya tanya yg punya Tanah jangan kelurahan yg mau di salahkan dan di muatakan di berita…. Yg punya tanah sj TDK jadi masalah knp sampe masuk media dan di beritakan dng huruf besar”TIDAk Ada DOKUMEN HIBAH”itu sy sdh sertakan dokumen hibah nya….,” tulis Josna yang juga diketahui sebagai Ketua RT lingkungan I Kelurahan Fookuni.
View this post on Instagram
Dalam isi suratnya, jika pernyataan hibah tanah mulai disetujui pada 19 Oktober 2021. Sementara, berita mengenai hal itu muncul sesaat sebelum surat tanah hibah diurus.
Ini membuktikan, pihak kelurahan tidak becus dalam mengelola dana kelurahan. Patut diduga, kegiatan itu diswakelolakan pada oknum Ketua RT, Josna. Apalagi papan informasi dalam kegiatan itu tidak terpasang. Jelas hal ini melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Lurah Fookuni, Kisabang yang dikonfirmasi via telepon selulernya, tak dapat terhubung. Kisabang terkesan tertutup dan menghindari awak media ketika coba ditemui.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post