Dalam isi suratnya, jika pernyataan hibah tanah mulai disetujui pada 19 Oktober 2021. Sementara, berita mengenai hal itu muncul sesaat sebelum surat tanah hibah diurus.
Ini membuktikan, pihak kelurahan tidak becus dalam mengelola dana kelurahan. Patut diduga, kegiatan itu diswakelolakan pada oknum Ketua RT, Josna. Apalagi papan informasi dalam kegiatan itu tidak terpasang. Jelas hal ini melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Lurah Fookuni, Kisabang yang dikonfirmasi via telepon selulernya, tak dapat terhubung. Kisabang terkesan tertutup dan menghindari awak media ketika coba ditemui.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post