“Kalau inspektorat itu melihat dari aspek administrasi. APH tidak perlu menunggu ada laporan, masa harus ada laporan kan itu bukan delik aduan,” tegas Bariun.
Sebelumnya, La Ode Umar Bonte juga menyebut, tindakan penghilangan data ratusan honorer nakes sperti yang terjadi di Muna sangat tidak dibenarkan. Menurutnya itu tindakan yang memalukan.
“Saya akan laporkan tindak pidana pemalsuan data-data, itu jelas dalam pasal 263 itu ancamannya enam tahun. Saya tidak hanya akan melapor di Polres Muna, tapi saya akan melapor sampai di Mabes Polri,” kata Umar Bonte.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post