PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan sebanyak Rp343 miliar uang kartal tidak layak edar periode Januari hingga April 2023.
Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, pemusnahan uang tersebut dikumpulkan dari masyarakat baik dari hasil penukaran langsung, maupun melalui setoran pada sejumlah perbankan yang kemudian disetorkan ke BI Sultra.
“Sudah sekitar Rp342 miliar uang tidak layak edar yang berhasil kami musnahkan untuk periode empat bulan terakhir ini atau selama Januari sampai April 2023,” kata Doni Septadijaya, Kamis 13 April 2023.
Menurutnya, uang tidak layak edar berupa uang lusuh, cacat, dan uang rusak tersebut merupakan penarikan dari kantor-kantor kas titipan BI Sultra yang ada di sejumlah daerah, yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
Discussion about this post