PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan sebanyak Rp343 miliar uang kartal tidak layak edar periode Januari hingga April 2023.
Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, pemusnahan uang tersebut dikumpulkan dari masyarakat baik dari hasil penukaran langsung, maupun melalui setoran pada sejumlah perbankan yang kemudian disetorkan ke BI Sultra.
“Sudah sekitar Rp342 miliar uang tidak layak edar yang berhasil kami musnahkan untuk periode empat bulan terakhir ini atau selama Januari sampai April 2023,” kata Doni Septadijaya, Kamis 13 April 2023.
Menurutnya, uang tidak layak edar berupa uang lusuh, cacat, dan uang rusak tersebut merupakan penarikan dari kantor-kantor kas titipan BI Sultra yang ada di sejumlah daerah, yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
“Dengan harapan ditariknya uang tidak layak edar ini maka uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar cukup secara nominal beredar di masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi,” ujar Doni.
Ia mengajak masyarakat agar menerapkan budaya cinta, bangga, dan paham (CBP) rupiah, karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah dan harus dijaga.
“Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” Doni menambahkan.
Discussion about this post