Sementara untuk jumlah nilai santunan segmentasi jasa konstruksi yang telah dibayarkan sebesar Rp45 juta dengan total kasus sebanyak dua. Dimana seluruhnya merupakan santunan JKK.
“Jadi total santunan keseluruhan berdasarkan kelima manfaat program BPJamsostek adalah 7.442 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp106,5 miliar,” beber Irsan.
Ia mengatakan, setiap santunan yang diterima tersebut bukan hasil dari belas kasihan, tapi merupakan hak pekerja, karena telah menjadi peserta BPJamsostek.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan yang memastikan pekerja tetap dapat memiliki hidup sejahtera walaupun mengalami risiko kerja,” kata Irsan.
Olehnya, Irsan mengajak seluruh pekerja, pemangku kepentingan dan stakeholder untuk sadar dengan memastikan dirinya atau seluruh pekerjanya dapat terdaftar ke dalam program BPJamsostek.
“Semangatnya adalah setiap orang yang bekerja, khususnya di Sultra mendapatkan hak dan penghidupan yang layak serta setara untuk mendukung kesejahteraan dan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” Irsan memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post