PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani Maming.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) tersebut dipanggil terkait dugaan kasus korupsi suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara pada 2010 silam.
Mardani diperiksa sebagai saksi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, Kalsel, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menyeret namanya.
Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu.
Dalam perkara ini, Mardani diketahui menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Discussion about this post