<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani Maming. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) tersebut dipanggil terkait dugaan kasus korupsi suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara pada 2010 silam. Mardani diperiksa sebagai saksi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, Kalsel, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menyeret namanya. Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu. Dalam perkara ini, Mardani diketahui menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Menyikapi hal tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara. Ketua Hipmi Sultra, Alvian Taufan mengatakan, dugaan keterlibatan Mardani dalam kasus korupsi IUP di Tanah Bumbu adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kami mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketum BPP Hipmi, Mardani H. Maming," kata Alvian melalui rilis persnya, Selasa 19 April 2022. Menurutnya, Mardani merupakan tokoh teladan dan barometer pengusaha muda di Hipmi. "Mardani selalu mencontohkan praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," ujar Alvian. Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Mardani, Irfan Idham keberatan atas kabar yang mengaitkan kasus korupsi suap pengalihan IUP tersebut dengan kliennya. Menurutnya, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono. Peralihan IUP batubara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara sudah melalui mekanisme dan prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean-nya. Sehingga ia menegaskan, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP tersebut. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post