PENASULTRA.ID, KENDARI – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung aksi damai pengangkatan honorer Satpol PP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua FKBPPPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sultan kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.
Pernyataan sikap FKBPPPN Sultra tentang aksi damai di Jakarta 2-3 Maret 2023 juga digelar bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke 73 dan Linmas ke-61 dan rapat kordinasi nasional (Rakornas) Satpol PP tingkat Nasional 2023 di Sulawesi Selatan.
Kata Sultan, aksi damai yang dilakukan honorer Satpol PP se-Indonesia untuk menolak dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
“Karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Kami meminta pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk mengangkat tenaga honorer bantuan Satpol PP di seluruh Indonesia berjumlah 90 ribu sebagai PNS,” ungkap Sultan.
Tuntutan itu, lanjut Sultan, sebagaimana amanah Pasal 256 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja wajib berstatus PNS.
“Pernyataan sikap FKBPPPN Sultra tentang aksi damai di Jakarta 2-3 Maret 2023. Kami mengucapkan selamat HUT Satpol PP ke 73 dan Linmas ke 61 rakornas Satpol PP tingkat nasional tahun 2023. Semoga Satpol PP tetap jaya,” ujar Sultan.
Discussion about this post