“Karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Kami meminta pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk mengangkat tenaga honorer bantuan Satpol PP di seluruh Indonesia berjumlah 90 ribu sebagai PNS,” ungkap Sultan.
Tuntutan itu, lanjut Sultan, sebagaimana amanah Pasal 256 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja wajib berstatus PNS.
“Pernyataan sikap FKBPPPN Sultra tentang aksi damai di Jakarta 2-3 Maret 2023. Kami mengucapkan selamat HUT Satpol PP ke 73 dan Linmas ke 61 rakornas Satpol PP tingkat nasional tahun 2023. Semoga Satpol PP tetap jaya,” ujar Sultan.
FKBPPPN Provinsi Sultra mengapresiasi Gubernur Sultra, H Ali Mazi, Wakil Gubernur, Lukman Abunawas dan Kepala Satpol PP Provinsi Sultra yang telah memberikan dukungan FKBPPPN terhadap aksi damai yang berlangsung di Jakarta.
Discussion about this post